Sabtu, 01 Desember 2012

Hukum Mempelajari Hadits dan Ilmunya


Mengingat fungsi ilmu hadits sangat menentukan terhadap pemakaian nash sebagai pedoman beramal, tidak sedikit para ulama yang memberikan tanggapan atas ketentuan hukum mempelajari ilmu hadits. 

Imam Sufyan Tsauri berkata (artinya), "Saya tidak mengenal ilmu yang lebih utama bagi orang yang berhasrat menundukkan wajahnya di hadapan Alloh selain daripada ilmu hadits. Orang-orang sangat memerlukan ilmu ini, sampai kepada soal-soal kecil sekalipun, seperti makan dan minum, memerlukan petunjuk dari al-hadits. Mempelajari ilmu hadis lebih utama daripada menjalankan sholat dan puasa sunnah. Karena mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah, sedangkan sholat sunnah dan puasa sunnah hukumnya sunnah." 

Imam asy-Syafi'i berkata, "Demi umurku, soal ilmu hadits ini termasuk tiang agama yang paling kokoh dan keyakinan yang paling teguh. Tidak digemari untuk menyiarkannya selain oleh orang-orang yang jujur lagi takwa, dan tidak dibenci untuk menyiarkannya selain oleh orang-orang munafik lagi celaka." 

Al-Hakim menandaskan, "Andaikata tidak banyak orang yang menghafal sanad hadits, niscaya menara Islam roboh dan niscaya para ahli bid'ah berkiprah membuat hadits palsu dan memutarbalikkan sanad."



Sumber: Diadaptasi dari Ikhtisar Mushtholahul Hadits, Drs. Fatchur Rahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar