A.
Konsep
Layanan Bimbingan dan Konseling
Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah guru yag mempunyai tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling terhadap sejumlah peserta didik.
Layanan
bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan
pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan
bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil
evaluasi.
B.
Komponen
Layanan Bimbingan dan Konseling
Pedoman
bimbingan dan konseling mencakup komponen-komponen berikut ini:
1.
Jenis
Layanan meliputi:
a.
Layanan
Orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi peserta
didik baru, dan objek-objek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri
serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan
berkarakter.
b.
Layanan
Informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan,
dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
c.
Layanan
Penempatan dan Penyaluran yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam
kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program
latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan
bijak.
d.
Layanan
Penguasaan Konten yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam
melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di
sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan
berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
e.
Layanan
Konseling Perseorangan yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur
perseorangan.
f. Layanan Bimbingan Kelompok yaitu
layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan
pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan
pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan
karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
g. Layanan Konseling Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta
didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan
tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
h. Layanan Konsultasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta
didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara
dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan
tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
i. Layanan Mediasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta
didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak
lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
j. Layanan Advokasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta
didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau
mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang
terpuji.
2.
Kegiatan Pendukung Layanan meliputi:
a. Aplikasi Instrumentasi yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik
dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun
non-tes.
b. Himpunan Data yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan
pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam
pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan
atau anggota keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat
digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan
belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus yaitu kegiatan untuk memin-dahkan penanganan masalah peserta
didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.
3.
Format Layanan meliputi:
a. Individual yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
d. Lapangan yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau
lapangan.
e. Pendekatan Khusus/Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat
memberikan kemudahan.
f. Jarak Jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
kepentingan peserta didik melalui media dan/ atau saluran jarak jauh, seperti
surat dan sarana elektronik.
C.
Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
1.
Program Layanan
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan
pendidikan, ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan
dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut:
a. Program Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar
pada satuan pendidikan.
b. Program Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
c. Program Bulanan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
d. Program Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
e. Program Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling yang
dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan
jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program
Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan
bimbingan dan konseling.
2.
Penyelenggaraan Layanan
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor bertugas dan berkewajiban
menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan
pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan teraputik, dan (5)
pelayanan diperluas.
a. Pelayanan Dasar, yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan peserta
didik yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan
kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru dan
orang-orang yang dekat (significant
persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta
didik. Dalam hal ini, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya
berperan secara tidak langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan
paling elementer peserta didik.
b. Pelayanan Pengembangan, yaitu pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik
sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkem-bangannya. Dengan pelayanan
pengembangan yang cukup baik peserta didik akan dapat menjalani kehidupan dan
perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh
penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal, serta
menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan
pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta didik. Pada satuan-satuan
pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam
penyelenggaraan pengembangan terhadap peserta didik. Dalam hal ini, pelayanan
bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan peserta
didik.
c. Pelayanan Arah Peminatan/Lintas
Minat/Pendalaman Minat Studi Peserta didik,
yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas minat/pendalaman
minat peserta didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah
peminatan/lintas minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan
pribadi, sosial, belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis
layanan dan kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan Bimbingan dan
Konseling. Pelayanan peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik ini
terkait pula dengan aspek-aspek pelayanan pengembangan tersebut di atas.
d. Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang
diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan,
serta pelayanan pemi natan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir.
Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor memiliki peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan
dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan peminatan.
e. Pelayanan Diperluas, yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri peserta didik
pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan
warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan
dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan,
proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan
diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan
kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik
tersebut di atas.
3.
Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
a. Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/atau pendukung
bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran
berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran).
1) Di dalam jam pembelajaran:
a) Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikal dengan
rombongan belajar peserta didik dalam tiap kelas untuk menyelenggarakan layanan
informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan
instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
b) Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per
kelas (rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
c) Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk
layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,
tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
2) Di luar jam pembelajaran:
a) Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan peserta didik
dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat
dilaksanakan di luar kelas.
b) Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling
di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran
tatap muka dalam kelas.
c) Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam
pembelajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan
bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan
pendidikan.
d) Program pelayanan bimbingan dan konseling pada masing-masing
satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan
antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan
konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra
kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan
pendidikan.
D.
Pihak yang Terlibat
Pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan
konseling di SD/MI/SDLB adalah Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan
dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
1.
Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SD/MI/SDLB
a. Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan
konseling di SD/ MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan
dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan cara menginfusikan materi layanan
bimbingan dan konseling tersebut ke dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk peserta
didik Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan bimbingan dan konseling
perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
b. Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat
seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor untuk menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling.
2.
Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB,
SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK
a. Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK diangkat
sejumlah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu
Guru bimbingan dan konseling atau Konselor melayani 150 orang peserta didik)
pada setiap tahun ajaran.
b. Jika diperlukan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
yang bertugas di SMP/MTs dan/atau SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan
untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih
tangan kasus.
Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor wajib menguasai spektrum pelayanan pada
umumnya, khususnya pelayanan profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
a. Pengertian, tujuan, prinsip, asas-asas, paradigma, visi dan
misi pelayanan bimbingan dan konseling profesional;
b. Bidang dan materi pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk
di dalamnya materi pendidikan karakter dan arah peminatan peserta didik;
c. Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format pelayanan
bimbingan dan konseling;
d. Pendekatan, metode, teknik dan media pelayanan bimbingan dan
konseling, termasuk di dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai
karakter dan peminatan peserta didik;
e. Penilaian hasil dan proses layanan bimbingan dan konseling;
f. Penyusunan program pelayanan bimbingan dan konseling;
g. Pengelolaan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan
konseling;
h. Penyusunan laporan pelayanan bimbingan dan konseling;
i. Kode etik profesional bimbingan dan konseling;
j. Peran organisasi profesi bimbingan dan konseling.
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan dan
menjelaskan kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan
pendidikan, Guru Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
a. Sejak awal bertugas di satuan pendidikan, Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor merumuskan secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban
profesionalnya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
1) Struktur pelayanan bimbingan dan konseling.
2) Program pelayanan bimbingan dan konseling.
3) Pengelolaan program pelayanan bimbingan dan konseling.
4) Evaluasi hasil dan proses pelayanan bimbingan dan konseling.
5) Tugas dan kewajiban pokok Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor.
b. Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a di atas dijelaskan
kepada peserta didik, pimpinan, dan sejawat pendidik (Guru Mata pelajaran dan
Wali Kelas) pada satuan pendidikan, dan orang tua secara profesional dan proporsional.
c. Kerjasama
1) Dalam melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bekerjasama dengan berbagai pihak di
dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud.
2) Kerjasama tersebut di atas dalam rangka manajemen bimbingan
dan konseling yang menjadi bagian integral dari manajemen satuan pendidikan
secara menyeluruh.
===============
Sumber:
Diambil
dari: Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV Pedoman Umum Pembelajaran
[Download]
[Download]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar