Minggu, 02 Desember 2012

Gelar Keahlian bagi Imam-imam Perowi Hadits


Para imam hadits mendapat gelar keahlian dalam bidang ilmu hadits sesuai dengan keahlian, kemahiran, dan kemampuan hafalan ribuan hadits beserta ilmu-ilmunya. Gelar keahlian itu ialah sebagai berikut:

  • Amirul Mu'minin fil Hadits.

Gelar ini sebenarnya diberikan kepada para kholifah setelah Kholifah Abu Bakar r.a. Para kholifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban Nabi atas pertanyaan seorang sahabat tentang siapakah yang dikatakan kholifah, bahwa kholifah ialah orang-orang sepeninggal Nabi yang sama meriwayatkan haditsnya. Pada muhaditsin pada masa itu seolah-olah berfungsi kholifah dalam menyampaikan sunnah. Mereka yang memperoleh gelar ini antara lain Syu'bah Ibnul Hajjaj, Sufyan ats-Tsauri, Ishaq bin Rohawaih, Ahmad bin Hambal, Al-Bukhori, Ad-Daruquthni, dan Imam Muslim. 
  •  Al-Hakim

Yaitu, suatu gelar keahlian bagi imam-imam hadits yang menguasai seluruh hadits yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan maupun sanadnya dan mengetahui ta'dil (terpuji) dan tajrih (tercelanya) rowi-rowi. Setiap rowi diketahui sejarah hidupnya, perjalanannya, guru-guru dan sifat-sifatnya yang dapat diterima maupun yang ditolak. Ia harus dapat menghafal hadits lebih dari 300.000 hadits beserta sanadnya. Para muhaditsin yang mendapat gelar ini antara lain Ibnu Dinar (meninggal 162 H), Al-Laits bin Sa'ad, seorang mawali yang menderita buta di akhir hayatnya (meninggal 175 H), Imam Malik (179), dan Imam Syafi'i (204 H). 
  •  Al-Hujjah

Yaitu, gelar keahlian bagi para imam yang sanggup menghafal 300.000 hadits, baik matan, sanad, maupun perihal si rowi tentang keadilannya, kecacatannya, biografinya (riwayat hidupnya). Para muhaditsin yang mendapat gelar ini antara lain ialah Hisyam bin Urwah (meninggal 146 H), Abu Hudzail Muhammad bin Al-Walid (meninggal 149 H), dan Muhammad 'Abdulloh bin Amr (meninggal 242 H). 
  •  Al-Hafidh

Ialah gelar untuk ahli hadits yang dapat menshohihkan sanad dan matan hadits dan dapat men-ta'dil-kan dan men-jarh-kan rowinya. Seorang al-hafidh harus menghafal hadits-hadits shohih, mengetahui rowi yang waham (banyak purbasangka), illat-illat hadits dan istilah-istilah para muhaditsin. Menurut sebagian pendapat, al-hafidh itu harus mempunyai kapasitas menghafal 100.000 hadits. Para muhaditsin yang mendapat gelar ini antara lain Al-Iroqi, Syarofuddin ad-Dimyathi, Ibnu Hajar al-Asqolani, dan Ibnu Daqiqil Id. 
  •  Al-Muhaddits

Menurut muhaditsin-muhadditsin mutaqoddimin, al-hafidh dan al-muhaddits itu searti. Tetapi, menurut muta-akhkhirin, al-hafidh itu lebih khusus daripada al-muhaddits. Kata at-Tajus Subhi, "Al-muhaddits ialah orang yang dapat mengetahui sanad-sanad, illat-illat, nama-nama rijal (rowi-rowi), ali (tinggi), dan nazil (rendah)-nya suatu hadits, memahami kutubus sittah: Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Majmu Thobaroni, dan menghafal hadits sekurang-kurangnya 100 buah. Muhaditsin yang mendapat gelar ini antara lain Atho bin Abi Ribah (seorang mufti masyarakat Mekah, wafat 115 H) dan Imam az-Zabidi (salah seorang ulama yang mengikhtishorkan kitab Bukhori-Muslim." 
  •  Al-Musnid

Yakni, gelar keahlian bagi orang yang meriwayatkan sanadnya, baik menguasai ilmunya maupun tidak. Al-Musnid juga disebut dengan at-tholib, al-mubtadi, dan ar-rowi.



Sumber: Diadaptasi dari Ikhtisar Mushtholahul Hadits, Drs. Fatchur Rahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar