Mengingat fungsi
ilmu hadits sangat menentukan terhadap pemakaian nash sebagai
pedoman beramal, tidak sedikit para ulama yang memberikan tanggapan atas
ketentuan hukum mempelajari ilmu hadits.
Imam Sufyan Tsauri berkata (artinya), "Saya tidak
mengenal ilmu yang lebih utama bagi orang yang berhasrat menundukkan wajahnya
di hadapan Alloh selain daripada ilmu hadits. Orang-orang sangat memerlukan
ilmu ini, sampai kepada soal-soal kecil sekalipun, seperti makan dan minum,
memerlukan petunjuk dari al-hadits. Mempelajari ilmu hadis lebih utama daripada
menjalankan sholat dan puasa sunnah. Karena mempelajari ilmu ini adalah fardhu
kifayah, sedangkan sholat sunnah dan puasa sunnah hukumnya sunnah."
Imam asy-Syafi'i berkata, "Demi umurku, soal ilmu
hadits ini termasuk tiang agama yang paling kokoh dan keyakinan yang paling
teguh. Tidak digemari untuk menyiarkannya selain oleh orang-orang yang jujur
lagi takwa, dan tidak dibenci untuk menyiarkannya selain oleh orang-orang
munafik lagi celaka."
Sumber: Diadaptasi
dari Ikhtisar Mushtholahul Hadits, Drs. Fatchur Rahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar