Ada share informasi tentang status White Koffie.
Diberitakan bahwa ciri-ciri di gambar berikut ini ciri
keASLIan White Koffie.
1. Ada aksara China-nya.
2. Warna kemasan lebih soft.
3.
Terdapat logo TM (Trade Mark).
4. Warna gambar biji kopi lebih cerah.
5. Komposisinya lengkap (selain itu dilengkapi dengan bahasa
China).
6. Terdapat logo ‘health system’.
7. Alamat web: www.whitekoffie.com.
8. Dalam komposisi terdapat ‘Emulsifier E471’.
Sedangkan yang sering saya beli, beberapa perbedaan ciri
tersebut di atas sangat benar ada.
1. Tidak ada aksara China.
2. Warna kemasan lebih terang.
3. Tidak ada logo TM.
4. Warna gambar biji kopi lebih gelap.
5. Komposisi sangat ringkas dan hanya berbahasa Indonesia.
6. Tidak ada logo ‘health system’.
7. Alamat web-nya sama. Tetapi ada beberapa kemasan yang
berbeda alamat web-nya (www.kopiluwak.org).
8. Tidak ada keterangan mengandung ‘Emusifier E471’.
Note: Konon, kode E471 adalah unsur lemak babi.
Menanggapi
perbincangan tersebut, saya mendapatkan link <http://nanungdanardono.wordpress.com/kode-babi/> dengan konten seperti berikut:
STATUS KEHALALAN E-NUMBERS (E-CODES)
Bismillaahir-Rohmaanir-Rohiim.
Saat ini masih ada beberapa anggota masyarakat yang
salah persepsi terhadap E-numbers (E-codes). Umumnya mereka mengira bahwa
E-numbers ini adalah ‘kode-kode rahasia’ kandungan lemak babi. Misperception
ini bermula dari beredarnya HOAX (berita bohong di internet) yang menyebutkan
bahwa E-numbers yang tertulis pada kemasan produk makanan itu adalah kode
rahasia bahan baku pangan yang mengandung lemak babi.
Agar tidak ada lagi yang salah persepsi, ada baiknya
kita belajar mengenal apa saja sebenarnya E-numbers itu. Mari kita kupas secara
singkat.
E-numbers (huruf E kapital yang diikuti 3 angka) ini
sesungguhnya hanyalah kode-kode biasa yang dipakai untuk memudahkan
identifikasi bahan baku (ingredients) pada kemasan produk makanan yang dijual
di pasaran. E-numbers ditambahkan pada produk olahan pangan untuk memberikan
pengaruh atau efek tertentu pada produk. Bahan-bahan tersebut dapat berupa
bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil,
bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan. Bahan tambahan pangan (BTP) ini
ada yang dibuat dari bahan organik (produk nabati atau hewani) dan ada pula
yang dibuat dari bahan anorganik (campuran bahan kimia fabrikan). Oleh karena
itu, status kehalalan E-numbers tergantung dari asal bahan baku yang dipakai.
BAHAN PEWARNA (COLORINGS):
E100
= pewarna kuning oranye yang dibuat dari kurkumin atau tepung kunyit.
E101
= pewarna kuning riboflavin (vitamin B2).
E102
= pewarna kuning oranye sintetis (Tartrazine)
E103
= pewarna kuning Quinoline yellow
E110
= pewarna kuning Sunset yellow FCF/orange yellow S
E120
= pewarna merah Cochineal (asam karminat)
E122
= pewarna merah Carmoisine/azorubine
E123
= pewarna merah keunguan Amaranth
E124
= pewarna merah sintetis Ponceau 4R/cochineal red A
E127
= pewarna merah Erythrosine BS
E131
= pewarna biru sintetis Patent blue V
E132
= pewarna biru indigo Carmine (idigotine)
E140
= pewarna hijau yang berasal dari zat hijau daun (Chlorophyll)
E141
= pewarna hijau dari senyawa komplek Copper dari klorofil
E142
= pewarna hijau sintetis Green S (acid brilliant green BS)
E150
= pewarna cokelat Caramel (E-150a-d)
E151
= pewarna hitam sintetis Black PN (brilliant black BN)
E153
= pewarna hitam alami karbon hitam (murni dari arang kayu tanaman; charcoal)
E160a
= pewarna kuning oranye alami alpha, beta, gamma-karotene (dari tanaman,
seperti jagung, wortel, dll)
E160b
= pewarna merah alami annatto, bixin, norbixin (dari tanaman)
E160c
= pewarna merah alami capsanthin/capsorbin (dari tanaman lombok)
E160d
= pewarna merah alami lycopene (dari tanaman tomat)
E160e
= pewarna merah alami beta-apo-8-carotenal (dari tanaman)
e160f
= pewarna merah (ethylester of beta-apo-8-cartonoic acid)
e161a
= pewarna kuning alami flavoxanthin
E161b
= pewarna kuning oranye alami lutein (dari bunga marigold)
E161c
= pewarna kuning alami cryptoxanthin (dari buah-buahan)
E161d
= pewarna kuning alami rubixanthin (dari tanaman)
E161e
= pewarna hijau alami violaxanthin (dari tanaman, seperti buncis, dll.)
E161f
= pewarna rhodoxanthin
E161g
= pewarna merah alami canthaxanthin (haram jika dibuat dari retinal hewan)
E162
= pewarna merah alami beetroot red/betanin (dari umbi tanaman beet)
E163
= pewarna merah ungu anthocyanins
E170
= pewarna putih alami calcium carbonate (dari kapur tambang; chalk)
E171
= pewarna putih sintetis titanium dioxide (TiO2)
E172
= pewarna sintetis iron oxides dan hydroxides
E173
= pewarna sintetis aluminium
E174
= pewarna sintetis perak (silver)
E175
= pewarna sintetis emas (gold)
E180
= pewarna sintetis rubine/lithol rubine BK
Keterangan:
E101 statusnya syubhat, halal jika 100% berasal dari produk nabati dan haram jika berasal dari hati atau ginjal babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i)
E101 statusnya syubhat, halal jika 100% berasal dari produk nabati dan haram jika berasal dari hati atau ginjal babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i)
E120
statusnya halal, namun ulama-ulama dari Inggris dan Afrika Selatan
mengharamkannya karena pewarna merah ini dibuat dari serangga.
E160a-E160e
statusnya syubhat, haram jika ditambahi gelatin non-halal.
BAHAN PENGAWET (PRESERVATIVES):
E200
= ascorbic acid; asam askorbat (vitamin C)
E201
= sodium sorbate
E202
= potassium sorbate
E203
= calcium sorbate
E210
= benzoic acid; asam benzoat
E211
= sodium benzoate
E212
= potassium benzoate
E213
= calcium benzoate
E214
= ethyl 4-hydroxybenzoate
E215
= ethyl 4-hydroxybenzoate, sodium salt
E216
= propyl 4-hydroxybenzoate
E217
= propyl 4-hydroxybenzoate, sodium salt
E218
= methyl 4-hydroxybenzoate
E219
= methyl 4-hydroxybenzoate, sodium salt
E220
= sulphur dioxide
E221
= sodium sulphite
E222
= sodium hydrogen sulphite
E223
= sodium metabisulphite
E224
= potassium metabisulphite
E226
= calcium sulphite
E227
= calcium hydrogen sulphite
E230
= biphenyl/diphenyl
E231
= 2-hydroxybiphenyl
E232
= sodium biphenyl-2-yl oxide
E233
= 2-(thiazol-4-yl) benzimidazole
E239
= hexamine
E249
= potassium nitrate
E250
= sodium nitrate
E251
= sodium nitrate
E252
= potassium nitrate (saltpetre)
Keterangan:
Bahan-bahan pengawet ini halal jika tidak dicampuri bahan-bahan dari turunan ethanol (ethyl alcohol).
Bahan-bahan pengawet ini halal jika tidak dicampuri bahan-bahan dari turunan ethanol (ethyl alcohol).
BAHAN PENGASAM (ACIDIFIERS):
E260
= acetic acid (asam asetat)
E261
= potassium acetate
E262
= potassium hydrogen di-acetate
E263
= calcium acetate
E270
= lactic acid (asam laktat)
Keterangan:
Insya Alloh semua bahan pengasam E260-E270 halal dipakai.
Insya Alloh semua bahan pengasam E260-E270 halal dipakai.
BAHAN PENGAWET (ASAM):
E280
= propionic acid (asam propionat)
E281
= sodium propionate
E282
= calcium propionate
E283
= potassium propionate
Keterangan:
Insya Alloh semua bahan pengawet dari asam organic E280-E283 halal dipakai.
Insya Alloh semua bahan pengawet dari asam organic E280-E283 halal dipakai.
E290 = karbon dioksida. Halal dipakai.
SENYAWA ANTIOKSIDAN (ANTIOXIDANT):
E300
= antioksidan l-ascorbic acid (antioksidan asam askorbat; vitamin C)
E301
= antioksidan sodium-l-ascorbate (antioksidan vitamin C)
E302
= antioksidan calcium-l-ascorbate (antioksidan vitamin C)
E304
= antioksidan ascorbyl palmitate (antioksidan vitamin C)
E306
= antioksidan alami yang kaya akan senyawa tocopherols (antioksidan vitamin E)
E307
= antioksidan sintetis alpha-tocopherol (antioksidan sintetis vitamin E)
E308
= antioksidan sintetis gamma-tocopherol (antioksidan sintetis vitamin E)
E309
= antioksidan sintetis delta-tocopherol (antioksidan sintetis vitamin E)
E310
= antioksidan sintetis propyl gallate
E311
= antioksidan octyl gallate
E312
= antioksidan dodecyl gallate
E320
= antioksidan butylated hydroxyanisole (BHA)
E321
= antioksidan butylated hydroxytoluene (BHT)
Keterangan:
E320 (BHA) dan E321 (BHT) ini statusnya syubhat. BHA sendiri adalah senyawa kimia murni, statusnya halal. Namun, dalam skala industry terkadang pembuatan BHA dan BHT melibatkan karier lemak. Maka statusnya tergantung status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia menggunakan karier lemak nabati maka ia halal. Namun, kalau menggunakan lemak hewan haram atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.
E320 (BHA) dan E321 (BHT) ini statusnya syubhat. BHA sendiri adalah senyawa kimia murni, statusnya halal. Namun, dalam skala industry terkadang pembuatan BHA dan BHT melibatkan karier lemak. Maka statusnya tergantung status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia menggunakan karier lemak nabati maka ia halal. Namun, kalau menggunakan lemak hewan haram atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.
ANEKA SENYAWA GARAM TURUNAN ASAM:
E325
= sodium lactate
E326
= potassium lactate
E327
= calcium lactate
(E325-E327
adalah aneka senyawa garam dari asam laktat. Insya Alloh semua statusnya halal)
E330 = citric acid
E331
= sodium citrates
E332
= potassium citrates
E333
= calcium citrates
(E330-E333
adalah aneka senyawa garam dari asam sitrat. Insya Alloh semua statusnya halal)
E334 = tartaric acid
E335
= sodium tartarate
E336
= potassium tartarate (cream of tartar)
E337
= potassium sodium tartarate
(E334-E337
adalah aneka senyawa garam dari asam tartarat. Statusnya syubhat, halal jika
tidak dibuat dari hasil samping pembuatan minuman keras)
E338 = orthophosphoric acid
E339
= sodium phosphates
E340
= potassium phosphates
E341
= calcium phosphates
(E338-E341
adalah aneka senyawa garam dari asam fosforat. Insya Alloh semua statusnya
halal)
BAHAN PENGEMULSI (EMULSIFIER) DAN PENSTABIL (STABILIZER):
E322
= lecithin (lesitin)
Bahan
pengemulsi ini statusnya syubhat, halal jika dibuat dari kedelai atau kuning
telur, dan haram jika dibuat dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak
disembelih secara syar’i.
E400 = alginic acid
E401
= sodium alginate
E402
= potassium alginate
E403
= ammonium alginate
E404
= calcium alginate
E405
= propane-1, 2-diol alginate
(E400-E405
adalah aneka senyawa alginate. Insya Alloh semua statusnya halal)
E406 = agar
E407
= carrageenan
E410
= locust bean gum (carob gum)
E412
= guar gum
E413
= tragacanth
E414
= gum acacia (gum arab)
E415
= xanthan gum
(E406-E415
adalah bahan pengemulsi/pengawet yang berasal dari gum tanaman; statusnya
halal)
E460 = microcrystalline/powdered cellulose
E461
= methylcellulose
E463
= hydroxypropylcellulose
E464
= hydroxypropyl-methylcellulose
E465
= ethylmethycellulose
E466
= carboxymethylcellulose, garam sodium (Na)
Keterangan:
E460-E466 ini adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari selulosa (dinding sel tanaman). Statusnya insya Alloh halal dikonsumsi.
E460-E466 ini adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari selulosa (dinding sel tanaman). Statusnya insya Alloh halal dikonsumsi.
E470 = garam sodium (Na), potassium (P) atau kalsium
(Ca) dari asam lemak
E471
= mono- dan digliserida dari asam lemak
E472
= aneka ester dari mono- dan digliserida dari asam lemak
E473
= ester sukrosa dari asam lemak
E474
= sukrogliserida
E475
= ester poligliserol dari asam lemak
E477
= propane-1, 2-diol esters dari asam lemak
E481
= sodium stearoyl-2-lactylate
E482
= calcium stearoyl-2-lactylate
E483
= stearyl tartrate
Keterangan:
E470-E483 adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil dari aneka senyawa garam atau ester dari asam lemak. Status kehalalannya tentu tergantung asal lemak yang dipakai. Jika ia berasal dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia berasal dari lemak hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.
E470-E483 adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil dari aneka senyawa garam atau ester dari asam lemak. Status kehalalannya tentu tergantung asal lemak yang dipakai. Jika ia berasal dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia berasal dari lemak hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.
BAHAN PEMANIS (SWEETENERS):
E420
= sorbitol
E421
= mannitol
E422
= glycerol
Keterangan:
E420-E422 adalah senyawa-senyawa turunan alkohol dari gula/karbohidrat. Secara umum statusnya halal.
Gliserol (orang Amerika menyebutnya gliserin) ada yang dihidrolisis dari lemak hewani. Oleh karena itu, status kehalalan gliserol/gliserin tergantung dari status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.
E420-E422 adalah senyawa-senyawa turunan alkohol dari gula/karbohidrat. Secara umum statusnya halal.
Gliserol (orang Amerika menyebutnya gliserin) ada yang dihidrolisis dari lemak hewani. Oleh karena itu, status kehalalan gliserol/gliserin tergantung dari status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.
SENYAWA LAIN-LAIN:
E440a
= pectin (pektin)
E440b
= amidated pectin
Keterangan:
E440a dan E440b ini adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari karbohidrat bukan pati (NSP; non-starch polysaccharide) pectin dan turunannya (serealia/gramineae). Statusnya insya Alloh halal.
E440a dan E440b ini adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari karbohidrat bukan pati (NSP; non-starch polysaccharide) pectin dan turunannya (serealia/gramineae). Statusnya insya Alloh halal.
E450 a,b,c = sodium dan potassium phosphates dan
polyphosphates (fungsinya macam-macam. Insya Alloh halal).
BAHAN TAMBAHAN PANGAN TANPA AWALAN HURUF E:
107
= bahan pewarna kuning Yellow 2G
128
= bahan pewarna merah Red 2G
133
= bahan pewarna biru Brilliant blue FCF
154
= bahan pewarna cokelat Brown FK
155
= bahan pewarna cokelat Brown HT
234 = bahan pengawet Nisin
262 = sodium acetate
296 = malic acid (asam malat)
297
= fumaric acid (asam fumarat)
350
= sodium malate (sodium/natrium malat)
351
= potassium malate (kalium/potassium malat)
352
= calcium malate (kalsium malat)
353
= metataric acid (asam metatarat)
355
= adipic acid (asam adipat)
363
= succinic acid (asam suksinat)
370
= 1, 4 – heptono lactane
375
= nicotinic acid (asam nikotinat)
380
= triammonium citrate
381
= ammonium ferric citrate
385
= calcium disodium EDTA
296-385 adalah aneka senyawa asam dan garamnya dengan
fungsi yang bermacam-macam. Statusnya insya Alloh halal.
416 = karaya gum (bahan pengemulsi/penstabil. Insya Alloh
halal)
430 = polyoxyethane (8) stearate
431
= polyoxyethane (40) stearate
432
= polyoxyethane (20) sorbitan/polysorbate 20
433
= polyoxyethane (20) sorbitan mono-oleate/polysorbate 80
434
= polyoxyethane (20) sorbitan monopalmitate/polysorbate 40
435
= polyoxyethane (20) sorbitan monostearate/polysorbate 60
436
= polyoxyethane (20) sorbitan tristearate/polysorbate 65
476
= polyglycerol esters of polycondensed esters of caster oil
478
= lactylated fatty acid esters of glycerol and propane-1, 2-diol
491
= Sorbitan monostearate
492
= Sorbitan tristearate
493
= Sorbitan monolaurate
494
= Sorbitan mono-oleate
495
= Sorbitan monopalmitate
430-495 ini adalah aneka bahan pengemulsi/penstabil yang
berasal dari asam lemak. Oleh karena itu, status kehalalannya tergantung pada
status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati dan
murni lemak nabati (tidak dicampur lemak non-halal), maka ia halal dikonsumsi.
Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan
halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.
500 = sodium carbonate/sodium bicarbonate
501
= potassium carbonate/potassium bicarbonate
503
= ammonium carbonate
504
= magnesium carbonate
507
= hydrochloric acid
508
= potassium chloride
509
= calcium chloride
510
= ammonium chloride
513
= sulphuric acid
514
= sodium sulphate
515
= potassium sulphate
516
= calcium sulphate
518
= magnesium sulphate
524
= sodium hydroxide
525
= potassium hydroxide
526
= calcium hydroxide
527
= ammonium hydroxide
528
= magnesium hydroxide
529
= calcium oxide
530
= magnesium oxide
535
= sodium ferrocyanide
536
= potassium ferrocyanide
540
= dicalcium ferrocyanide
541
= sodium aluminium phosphate
Keterangan:
Senyawa-senyawa dengan nomer 500-504 (senyawa asam dan garam dari karbonat), 507-510 (senyawa asam dan garam dari HCl), 513-518 (senyawa asam dan garam dari H2SO4), 524-530 (senyawa alkali), 535-541 (senyawa garam) ini memiliki berbagai macam fungsi/kegunaan. Semua senywa tsb statusnya insya Alloh halal.
Senyawa-senyawa dengan nomer 500-504 (senyawa asam dan garam dari karbonat), 507-510 (senyawa asam dan garam dari HCl), 513-518 (senyawa asam dan garam dari H2SO4), 524-530 (senyawa alkali), 535-541 (senyawa garam) ini memiliki berbagai macam fungsi/kegunaan. Semua senywa tsb statusnya insya Alloh halal.
542 = edible bone phosphate (bone-meal).
544
= calcium polyphosphates
545
= ammonium polyphosphates
Keterangan:
542-545 adalah anti-caking agent atau bahan anti gumpal. Tepung tulang (542) dan kalsium polifosfat (544) ini statusnya syubhat (namun cenderung haram) karena umumnya berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Jika berasal dari mineral tambang (mine) atau arang kayu tanaman (charcoal), statusnya halal. Amonium polifosfat insya Alloh halal.
542-545 adalah anti-caking agent atau bahan anti gumpal. Tepung tulang (542) dan kalsium polifosfat (544) ini statusnya syubhat (namun cenderung haram) karena umumnya berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Jika berasal dari mineral tambang (mine) atau arang kayu tanaman (charcoal), statusnya halal. Amonium polifosfat insya Alloh halal.
551 = silicon dioxide (silica salt)
552
= calcium silicate
553
= magnesium silicate / magnesium trisilicate (talc)
554
= aluminium calcium silicate
556
= aluminium calcium silicate
558
= bentonite
559
= kaolin (aluminium silicate)
Keterangan:
551-554 dan 558-559 insya Allah halal. Senyawa garam silica ini bukan dari produk hewani.
556 syubhat karena bahan ini berikatan dengan kalsium yang berstatus syubhat. Kalau kalsiumnya berasal dari tanaman atau bahan tambang, maka statusnya halal. Kalau dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.
551-554 dan 558-559 insya Allah halal. Senyawa garam silica ini bukan dari produk hewani.
556 syubhat karena bahan ini berikatan dengan kalsium yang berstatus syubhat. Kalau kalsiumnya berasal dari tanaman atau bahan tambang, maka statusnya halal. Kalau dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.
570 = stearic acid (asam stearate)
572
= magnesium stearate
570 dan 572 dibuat dari turunan lemak, maka statusnya
syubhat. Jika berasal dari lemak nabati, maka ia halal. Namun, jika berasal
dari lemak hewan haram atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara
syar’i, maka statusnya haram.
575
= glucono delta-lactone
576
= sodium gluconate
577
= potassium gluconate
578
= calcium gluconate
575-578
insya Allah aman (halal).
620
= L-glutamic acid
Penyedap
masakan ini statusnya syubhat. Ia halal jika dibuat dari protein tanaman dan
haram jika dibuat dari protein hewan haram atau hewan halal yang tidak
disembelih secara syar’i.
621
= monosodium glutamate (MSG; mononatrium glutamate)
622
= monopotassium glutamate
623
= calcium glutamate
Penyedap-penyedap
masakan ini (621-623) statusnya syubhat. Ia halal jika dalam pembuatannya tidak
dikulturkan pada bangkai hewan atau bangkai hewan haram (babi), namun pada
media halal. Istilah bangkai itu dipakai untuk menyebut daging hewan yang
matinya bukan karena disembelih secara syar’i.
627
= sodium guanylate
631
= sodium inosinate
Kedua
penyedap masakan ini statusnya insya Allah halal.
636
= maltol
637
= ethyl maltol
900
= di-methyl-polysiloxane
Penyedap-penyedap
masakan ini (636, 637, 900) statusnya syubhat. Ia halal jika dalam pembuatannya
tidak menggunakan tambahan alkohol.
901
= beeswax
903
= carnauba wax
Bahan-bahan
pengkilap makanan ini insya Allah halal.
904
= Shellac
Shellac
ini adalah bahan pengkilap makanan yang dibuat dari pori-pori hewan Coccus
lacca yang hidup di pohon palas di India dan negara2 lain di Asia Selatan.
Ulama berbeda pendapat tentang status kehalalan shellac.
905
= mineral hydrocarbons
907
= Refined microcrystalline wax
Bahan-bahan
pengkilap ini statusnya syubhat. Ia halal jika dalam prosesnya tidak
menggunakan bahan haram.
920
= L-cysteine hydrochloride (L-cystein HCl)
L-cystein
HCl (920) ini statusnya syubhat. Jika ia dibuat dari bahan sintetis, namun
haram kalau dihidrolisis dari rambut manusia atau bulu hewan (haram).
924
= potassium bromate (halal)
925
= chlorine (halal)
Lumayan panjang.
Setelah saya konfirmasi ke pihak produsen,
saya mendapatkan balasan berikut:
Memungkasi tulisan ini, saya lampirkan
nasihat Robbani:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Qs. al-Hujurot [49]: 6)Sumber: Facebook
ribet banget
BalasHapusRibet gimana? :D
HapusPrinsipnya begini aja:
E471 itu "asam lemak". Asam lemak itu bisa dari nabati (tumbuhan) dan hewani (hewan). Lemak nabati sudah jelas kehalalannya. Lemak hewani, tidak selalu halal. Lemak hewani yang haram itu jika berasal dari hewan yang diharamkan dalam Islam, dan hewan yang tidak diharamkan tetapi proses penyembelihan dan pengolahannya tidak sesuai syar'i.
Meluruskan 1 isu liar yang kurang bisa dipertanggungjawabkan, memang terkesan "ribet", gan.
Itulah mengapa sangat panjang (ribet) jalan untuk menentukan apakah sebuah hadits itu berstatus dho'if (lemah/jangan dijadikan pegangan) atau shohih (kuat/bisa dipercaya). :D
Terlepas dari itu, thanks udah berkunjung di blog ini, gan. :D
lepas dari semua hal diatas....asal muasal kopi luwak terbuat dari biji kopi yg mengalami permentasi alami di dalam perut binatang yg kemudian dikeluarkan bersama kotoran/tinja binatang tsb atau dgn kata lain...kopi luwak adalah kopi yg berasal dari kotoran binatang seperti juga yg baru" ini marak spt kopi gajah...nah...menurut syariat islam apa hukumnya memakan kotoran/tinja binatang yg secara umum kita tau sebagai najis....
Hapusriswanto, white kopi luwak itu cuma merk doang. bukan kopi luwak asli, mana ada kopi luwak asli dijual seribuan
HapusSudah lihat proses produksi ke pabriknya Gan, bahwa itu adalah dari nabati atau hewani ? apakah itu dari Hewan yang dihalalkan atau diharamkan ? atau dari hewan yang dipotong secara syar'i atau tidak ?
BalasHapusSaya sendiri belum pernah masuk apalagi melihat jalannya proses pengolahan White Koffie.
HapusPernyataan bahwa asam lemak dalam White Koffie adalah berdasarkan imel balasan dari pihak Kopi Luwak yang ada di bagian akhir artikel di atas.
Selain itu, pihak LPPOM MUI secara berkala meneliti kandungan tiap-tiap produk (termasuk White Koffie).
Sejauh ini, saya mempercayakan sepenuhnya terhadap pelabelan halal kepada LPPOM MUI. Karena disitulah berkumpulnya orang-orang yang sangat ahli dan lebih berkompeten dari pemahaman saya yang sering kali asal nebak tanpa ilmu yang memadai.
Jika pun produk tersebut tidak halal, pasti pihak LPPOM MUI sudah secara terang-terangan mempublikasikan ke media.
Tapi dalam situasi seperti ini....MUI sebenarnya punya kesempatan untuk bermain. Pihak whitecoffie bisa saja menyogok pihak MUI. Jadi jangan terlalau gamapang memberikan kepercayaan 100 persen kepada "pejabat negara" entah itu terdapat cap MUI. Lihata aja tipikal pejabat negara sekarang, apapun bisa dilakukan demi uang.
Hapusnais inpoh gan :D
BalasHapusTerima kasih sudah berkunjung dan baca artikelnya, gan.
HapusSemoga sehat selalu. :)
info yg bagus.
BalasHapusHal yg biasa, whitekoffie sdg naik daun dan ada oknum tdk bertanggung jawab yg ingin menjatuhkan.
Dan mengapa orang lebih percaya hal yg NEGATIF daripada hal yg POSITIF?
itu juga hal biasa.
seperti di whitekoffie ada logo MUI tp org tdk peduli masih aja bilang haram.
lepas dari semua hal diatas....asal muasal kopi luwak terbuat dari biji kopi yg mengalami permentasi alami di dalam perut binatang yg kemudian dikeluarkan bersama kotoran/tinja binatang tsb atau dgn kata lain...kopi luwak adalah kopi yg berasal dari kotoran binatang seperti juga yg baru" ini marak spt kopi gajah...nah...menurut syariat islam apa hukumnya memakan kotoran/tinja binatang yg secara umum kita tau sebagai najis....
Hapus